Sabtu, 18 Oktober 2014

Tugas 1 Etika Profesi Akuntansi

1.      PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
a.       Prinsip-prinsip etika
Ada enam prinsip yang terdapat dalam kode etik, dapat diidentifikasi sebagai berikut:
-          Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus mewujudkan kepekaan professional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
-          Kepentingan publik
Para CPA harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
-          Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, para CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas tinggi.
-          Objektivitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab professional. Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksakan audit atau jasa atestasi lainnya.
-          Kecermatan atau keseksamaan
Seorang CPA harus mengamati standar teknis dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
-          Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan publik, harus mematuhi prinsip-prinsip kode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

b.      Basis teori etika
Menurut Sukrisno (2009) ada banyak teori etika yang berkembang, sehingga harus dibuat pembedaannya secara garis besar. Teori etika yang membedakan sebagai berikut:
1.      Teori Egoisme
2.      Teori Utilitarianisme
3.      Teori Dentologi (Teori Kewajiban)
4.      Teori Hak
5.      Teori Keutamaan
6.      Teori etika teonom

c.       Dilema etika
Sistem informasi telah menciptakan dilemma etika baru dimana satu kelompok kepentingan berlawanan dengan lainnya. Sebagai contoh, banyak perusahaan telepon besar di Amerika Serikat menggunakan teknologi informasi untuk mengurangi jumlah karyawan mereka. Peranti lunak pengenalan suara mengurangi kebutuhan operator manusia dengan memampukan komputer mengenali kebutuhan seorang pelanggan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang sudah dikomputerisasikan. Banyak perusahaan mengawasi apa yang dilakukan oleh karyawan mereka di internet untuk mencegah mereka membuang-buang sumber daya perusahaan untuk melakukan aktivitas di luar bisnis.

d.      Egoism
Inti pandangan egoism adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya adalah untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Bahasa Aristoteles egoism adalah tujuan hidup dan tindakan setiap manusia adalah untuk mengejar kebahagiaannya. Egoism dianggap bermoral atau etis, karena kebahagiaan dan kepentingan pribadi dalam bentuk hidup, hak dan keamanan secara bermoral dianggap baik dan pantas untuk diupayakan dan dipertahankan.

e.       Utilitarism
Berasal dari kata “utilis” yaitu manfaat. Dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832) dengan melihat permasalahan pada kebijaksanaan public saat itu. Disebut juga sebagai teori “konsekuensialisme”, kualitas moral ditentukan oleh konsekuensi atau akibat yang dibawakannya. Perbuatan yang bermaksud baik tapi tidak menghasilkan apa-apa, tidak disebut baik.

3 Prinsip Utilitarism
1.      Suatu kebijaksanaan atau tindakan adalah baik dan tepat secara moral jika dan hanya jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau keuntungan.
2.      Diantara kebijaksanaan atau tindakan yang sama baiknya, kebijaksanaan atau tindakan yang mempunyai manfaat terbesar adalah tindakan yang paling baik
3.   Diantara kebijaksanaan atau tindakan yang sama-sama mendatangkan manfaat terbesar, kebijaksanaan atau tindakan yang mempunyai manfaat bagi orang banyak.

f.       Deontologi
Berasal dari bahasa Yunani “deon” = kewajiban. Kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan dikatakan baik atau bermoral karena tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang harus dilaksanakan bukan pada tujuan atau akibat dari tindakan tersebut.

g.      Virtue Etics
Maksud dari teori keutamaan ini dalah setiap manusia harus tahu dan dapat memposisikan perilakunya atau wataknya sehingga individu tersebut dapat berperilaku atau bertingkah laku dengan baik secara moral. 

2.      PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
a.       Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntansi telah menciptakan seperangkat standard an aturan yang diakui secara umum sebagai pedoman dalam pelaporan akuntansi, yang dinamakan prinsip akuntansi yang berterima secara umum (generally accepted accounting principles, GAAP).
Peran akuntan antara lain:
-          Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.

-          Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.

-          Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

-          Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

b.      Ekspektasi publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

c.       Nilai-nilai etika vs teknik akuntansi / auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

d.      Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Menurut Agoes (2004) ada dua alasan perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu:
1)      Jika tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan, dan
2)      Jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) dari KAP

Ini berarti laporan keuangan tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia. Laporan keuangan yang mengandung salah saji material dampaknya, secara individual atau keseluruhan cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan disajikan secara tidak wajar dalam semua hal yang material. Di sinilah peran akuntan publik dalam menentukan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

3.      KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
a.       Kode perilaku profesional
Ketika sekelompok manusia mengklaim diri mereka professional, mereka memiliki kewajiban dan hak khusus karena klaim khusus mereka atas pendidikan, kebijaksanaan, dan kehormatan. Kode perilaku professional disebarluaskan oleh berbagai asosiasi professional, seperti American Medical Association (AMA), American Bar Association (ABA), Association in Information Technology Professionals (AITP), dan Association of Computing Machinery (ACM). Kelompok professional ini memiliki tanggung jawab atas sebagian aturan dari profesi mereka dengan menentukan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kode etik adalah janji profesi untuk menata diri mereka sendiri di dalam masyarakat luas. Sebagai contoh, menghindari bahaya untuk orang lain, menghargai hak pribadi (termasuk kekayaan intelektual), dan menghargai privasi terdapat dalam General Moral Imperatives dari ACM’s Code of Ethics and Professional Conduct.

b.      Prinsip-prinsip etika: IFAC, AICPA, IAI
-          IFAC
International Federation of Accountants (IFAC) yang didirikan di Munich pada tahun 1977, merupakan federasi dan organisasi akuntan Internasional. Jadi anggotanya adalah organisasi nasional akuntan dari berbagai Negara. Dewan Perwakilan (The Council) IFAC yang terdiri dari satu wakil dan setiap organisasi anggota IFAC, bertugas:
a.       Memilih anggota Dewan Pengurus (The Bord)
b.      Menetapkan dasar kontribusi keuangan oleh anggota
c.       Menyetujui perubahan kontitusi IFAC
Program kerja Dewan Pengurus (The Bord) dilaksanakan oleh kelompok kerja kecil atau komite teknis, yang dalam hal ini, IFAC memilih tujuh komite teknis:
a.      Compliance
b.      Education
c.       Ethics
d.      Financial and Management Accounting
e.       Information Technology
f.        International Auditing Practices
g.      Public Sector

-          AICPA
Kode etik AICPA terdiri atas dua bagian: bagian pertama berisi prinsip-prinsip etika dan pada bagian kedua berisi aturan etika (rules):
1)      Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2)      Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)      Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)      Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5)      Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6)      Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan

-          IAI
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional, regional maupun global, khususnya dalam hal-hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Tonggak sejarah kedua, terjadi pada tahun 1984, pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar terhadap Pai 1973 dan kemudian mengkodifikasikannya dalam Prinsip Akuntansi Indonesia 1984, dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Tonggak sejarah berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994. Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional dalam pengembangan standarnya. Pilihan untuk mengacu pada Standar Akuntansi Internasional merupakan konsekuensi dari keterbukaan profesi akuntan Indonesia dalam menyongsong globalisasi pasar jasa profesi akuntan.

c.       Aturan dan interpretasi etika
Aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangka. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika.

Aturan etika profesi akuntan publik:
100 Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain









Daftar pustaka:
Agoes, S. 2004. Auditing, Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta: LPFE-UI.
Bastian Indra. 2005. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Erlangga.
Boyton William C. 2003. Modern Auditing. Jakarta : Erlangga.
Gade Muhammad. 2005. Teori Akuntansi. Almahira.
Laudon Kenneth C., Laudon Jane P. 2007. Sistem Informasi Manajemen. Edisi kesepuluh. Jakarta : Salemba Empat.
Sukrisno Agus & I cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
Wibowo, Abubakar Arif. 2003. Pengantar Akuntansi II (Ikhtisar Teori dan Soal-soal). Jakarta : PT Grasindo