Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Di dalam Undang-Undang
RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 dalam
pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Beberapa prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
Beberapa prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
ü Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
ü Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
ü Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
ü Koperasi
bersifat mandiri.
1.
Peranan koperasi di Indonesia
Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
Turut serta secara
aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah
kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab
untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari
sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
2.
Peranan koperasi dalam pembangunan
Indonesia
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika
diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada
masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan
yang menggairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala
untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian
dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan
membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU No.
431 tahun 19 yang isinya yaitu:
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk
mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur
Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927,
yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti:
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena
koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari
masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen
pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu
proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa dating? Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi yang mempunyai jati diri. Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan
terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi
ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi, (6) kerjasama diantara
koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan
mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi
produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh
hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun
selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang
harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah
untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih
banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama
anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah
usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan
menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat
membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,
fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan
adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam
pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti
masalah kemiskinan, jumlah pengangguran yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan
menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas.
Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu
menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang
melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu
memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat
dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah
manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun
koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model
pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi
koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan
lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi
koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan
koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang
sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan
yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsisten untuk
mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu
terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
3.
Dampak dari pembangunan koperasi di
Indonesia
Koperasi
bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar
mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan
koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu:
1)
Masalah internal koperasi antara
lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan
ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam
kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2)
Masalah eksternal koperasi antara
lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak
anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk
perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Menurut
Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor
yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat
kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat
pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya
baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda
dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam
pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan
hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas,
dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof.
Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah
kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di
bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang
usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan
faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga
masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan
kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk
meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara
manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat
tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin
besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang
profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan
ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan
yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat
dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
4.
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia
Koperasi berperan
mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi,
daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan
tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selain tentunya
mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pendapat mengenai
peranan dan tugas koperasi seperti ditegaskan UU No. 25 Tahun 1992 tersebut
dikemukakan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang
juga mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan era Kabinet Reformasi Pembangunan,
di Malang, Jawa Timur, tepatnya ketika menjadi penyaji pada acara Musyawarah
Nasional (Munas) VIII dan Seminar Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia
(FKKMI) di Universitas Brawijaya Malang, 3-6 April 2002.
Penyebab ‘seretnya’
perkembangan dunia usaha koperasi di mata Dewan Wali Institut Pertanian Bogor
(IPB) ini tak terlepas dari beberapa persoalan. Dan, salah satu upayanya untuk
mengatasi persoalan koperasi dan UKM tersebut di antaranya dengan melakukan
revitalisasi koperasi secara mandiri yang dilakukan oleh koperasi dan pengusaha
kecil. “Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai
fasilitator dan regulator melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan
usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan
milik pemerintah,
Dalam era reformasi
pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang
lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah
ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999. Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun
1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini,
yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan
usaha kecil, berfungsi sebagai sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam
masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang
mungkin terjadi, sebagai ekses dari kesalahan paradigma pembangunan di masa
lalu.
Untuk mengetahui peran
yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian
nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui
sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan
pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya
disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada
pasar bebas.
Demikian juga
kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai
kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program
pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan.
Untuk tujuan tersebut
maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan
berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama
untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah. Walaupun
demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap
diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam
menciptakan iklim usaha yang sehat.
Usaha kecil, Menengah
dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam
perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi
merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan
kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar
masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi
(UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit
kesenjangan ekonomi
5.
Dampak dari perekonomian koperasi
di Indonesia
Keadaan ekonomi
Indonesia sampai saat ini memang masih belum banyak berubah. Di tengah bahaya
dan cengkeraman kapitalisme modal, dihadapkan pula dengan adanya globalisasi
yang menghadapi pilihan yang memberatkan. Meskipun keadaan ekonomi saat ini
masih tidak stabil, namun semangat dari rakyat Indonesia tidak kenal menyerah.
Namun, di saat semangat para pengusaha kecil di kalangan bawah, lagi-lagi
mereka terbentur dengan permasalahan modal. Tetapi koperasi bisa cukup lega karena
baru-baru ini pemerintah dari kementerian koperasi mengucurkan dana kredit
Usaha Rakyat (KUR) yang cukup bisa membantu masyarakat.
Kegigihan pengusaha
kecil dalam menjalankan kualitas usahanya sudah tidak diragukan lagi. Semangat
bangkit dari keterpurukan, semangat berkemajuan, dan menghadapi tempaan rakyat
yang luar biasa dan patut diberi acungan jempol. Hal ini juga terbukti ketika
tahun-tahun lalu pemerintah merasa menyesal ketika memberikan kredit kepada
pengusaha-pengusaha besar yang akhirnya berujung pada kredit macet. Di saat
yang bersamaan pula, ada beberapa koperasi mengalami kebangkrutan karena dampak
kenaikan BBM. Pemerintah selama ini pun kurang memperhatikan mengenai
pemberdayaan koperasi dan usaha kecil serta menengah. Ini bisa dilihat dari
kesan yang ditimbulkan karena pemerintah baru mampu memberikan bantuan modal
saja, sedang disisi pemberdayaan dan pembinaan masih kurang.
Kelemahan Koperasi Indonesia saat ini.
Sebenarnya koperasi
memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.
Namun, saat ini belum banyak dari penggerak koperasi yang benar-benar mengerti
dan mau mendalami koperasi ini secara sungguh-sungguh. Hal ini bisa dilihat
dari peran koperasi di desa. Koperasi di desa-desa kurang berjalan dengan optimal
karena baik dari karena faktor intern maupun ekstern. Faktor intern misalnya
kurangnya pemahaman tentang apa itu koperasi dan kinerjanya.
Faktor ekstern bisa
dari pemerintah misalnya kurangnya pemberdayaan yang dilakukan pemerintah
terhadap koperasi-koperasi yang ada.
Negara ini cukup kaya
dengan berbagai kekayaan alam yang bisa untuk dikembangkan ke dalam industri
perdagangan juga industri makanan. Kesadaran masyarakat, bila tidak didukung
oleh pemerintah, maka hal ini dirasa kurang. Karena untuk membangun sebuah
industri rumah tangga kecil untuk dikembangkan menjadi cukup besar perlu
pelatihan serta pembinaan dari pemerintah.
Pemberdayaan melalui
koperasi akan lebih sesuai dengan karakter dari masyarakat Indonesia itu
sendiri juga sesuai dengan dasar perekonomian di Indonesia yaitu dengan prinsip
perekonomian berdasarkan konsep kekeluargaan. Koperasi saat ini cenderung hanya
sebagai pemasar produk-produk luar saja, sedang dari makanan, atau produk dari
dalam dareah sendiri saja sangat jarang diperhatikan.
Koperasi dengan
berbagai prinsip kekeluargaan, kerakyatan, semangat gotong royong, kerjasama,
merupakan suatu solusi ditengah permasalahan perekonomian bangsa yang cukup
lama ini. Sehingga diharapkan ekonomi Indonesia terbebas dari jeratan utang,
dan bisa mencapai kemajuan dengan semangat kemandirian tidak seperti saat ini.
Karena, bila bangsa sudah bisa mandiri, maka bangsa tersebut akan semakin dekat
dengan kemajuan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar