Pertemuan
kali ini saya akan membahas tentang “Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan
Kesejahteraan Masyarakat”. Sebelum saya membahas apa saja hubungannya lebih
baik kita mengetahui apa definisi dari ekonomi, hukum , dan kesejahteraan
masyarakat itu sendiri.
Ekonomi
Ekonomi
adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti “keluarga, rumah
tangga” dan nomos yang berarti
“peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar ekonomi diartikan sebagai
“aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”.
Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi,
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana
mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerinta, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer
Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan
Masyarakat adalah sebuah sistem yang meliputi program dan pelayanan yang
membantu orang agar dapat memenuhi kebutuhan social, ekonomi, pendidikan, dan
kesehatan yang sangat mendasar untuk memelihara masyarakat (Zastrow, 2000)
Sebagaimana
batasan PBB, kesejahteraan sosial adalah kegiatan-kegiatan yang terorganisasi
yang bertujuan untuk membantu individu atau masyarakat guna memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dasarnya dan meningkatkan kesejahteraan selaras dengan
kepentingan keluarga dan masyarakat (Suharto, 2005)
Menurut
Dwi Heru Sukoco, 1995 dari buku Introductin to Social Work Practice oleh Max
Siporin. “Kesejahteraan Sosial mencakup semua bentuk intervensi sosial yang
secara pokok dan langsung untuk meningkatkan keadaan yang bak antara individu
dan masyarakat secara keseluruhan. Kesejahteraan sosial mencakup semua tindakan
dan proses secara langsung yang mencakup tindakan dan pencegahan masalah
sosial, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup”.
Hubungan antara Ekonomi dan Hukum
Hubungan
antara ekonomi dan hukum yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan, sedangkan hukum adalah aturan atau tata
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Seperti pembisnis
yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka
mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat. Pengaruh ini dalam
bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum.
Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum harus di taati.
Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dengan kata lain, seseorang yang
mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi jga. Dapat disimpulkan bahwa
hubungan antara ekonomi dan hukum sangatlah erat dan bersifat timbale balik.
Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai
pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai
bekerjanya hukum itu sendiri.
Hubungan antara Ekonomi dan
Kesejahteraan Masyarakat
Hubungan
antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terjadi apabila pertumbuhan ekonomi
masyarakat membaik sehingga tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat.
Dari peningkatan pendapatan yang terjadi di masyarakat, maka masyarakata akan
mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik. Dalam hal ini menunjukan bahwa
kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila
pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal
akan semakin berkurang, aksi demonstrasi akibat ketidakpuasan akan kebijakan
yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan
bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.
Lima
prioritas langkah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat:
- Percepatan
peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.
- Peningkatan
kualitas sumber daya manusia Indonesia.
- Pemantapan
reformasi birokrasi dan hukum serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional.
- Penguatan
perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian,
infrastruktur dan energi.
- Peningkatan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Selain
itu kesejahteraan masyarakat juga dapat di tingkatkan dengan mengadakan
training-training dib alai latihan kerja untuk menambah jumlah pekerja tenaga
ahli agar perkembangan teknologi serta pemasukkan Negara bisa terus tumbuh
berkembang.
Hubungan antara Hukum dan Kesejahteraan
Masyarakat
Hubungan
antara hukum dan kesejahteraan masyarakat yaitu hukum ialah aturan atau tata
tertib yang berlaku. Belakangan ini di Negara kita banyak kasus yang meresahkan
masyarakat, seperti perampokan, penculikan, tindakan asusila, dll. Peran hukum
disinilah yang sangat dibutuhkan, yaitu sebagai penegak kebenaran. Apabila
hukum dapat berjalan dengan baik dan adil maka masyarakat akan merasakan
keadilan yang tentunya akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat itu sendiri .
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar