Kasus
Bank Century. Ketika kita menyebutkan kalimat itu apa yang terlintas dipikiran
kita? Masalah yang tidak ada akhirnya, masalah yang tiba-tiba hilang tanpa
terpecahkan, masalah yang tidak jelas apa yang mau diselesaikan. Sebelum kita
membahas ini semua, mari kita lihat dulu kronologi dari kasus bank century.
1989:
Robert
Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun,
sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue
pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan
dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
2004:
Dari
merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan
Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya
bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengesahkan Bank Century.
Juni
2005: Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank
Century cabang Kertajaya, Surabaya.
2008:
Beberapa
nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert
Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Diantara
nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
1
Oktober 2008: Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang
mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century
Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi
pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.
13
November 2008: Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan
Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari
nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia
menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri
Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang
G-20 di Washington, Amerika Serikat.
14
November 2008: Bank Century mengajukan permohonan fasilitas
pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju
memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya,
Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
20
November 2008: Bank Indonesia menyampaikan surat kepada
Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan
perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor
Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank
Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31
Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century
minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal
untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat
tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi.
Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
21
November 2008: Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank
Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan
Hermanus Hasan Muslim.
22
Noevember 2008: Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka
adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli
Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K
Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan
Robert Tantular (Pemegang Saham).
23
November 2008: Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp
2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen
dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan
bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu
Rp 2,776 triliun.
26
November 2008: Robert Tantular ditangkap di kantornya di
Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan
Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga
mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono
mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa
simpanan mereka masih aman.
Periode
November hingga Desember 2008: Dana pihak ketiga yang
ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
Desember
2008: Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar
Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi
ketentuan tingkat kesehatan bank.
3
Februari 2009: Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55
triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank
Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
1
April 2009: Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi
kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergapan itu urung lantaran suap
batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga
Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri
kurang mesra.
Pertengahan
April 2009: Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji
mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut
adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar
Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
29
Mei 2009: Kabareskrim Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara
pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan
itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai
US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.
Juni
2009: Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna
yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp
180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang
menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.
Juli
2009: KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa
Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.
Akhir
Juni 2009: Komisaris
Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap
telepon selulernya.
2
Juli 2009: KPK menggelar konferensi pers. Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto mengatakan jika ada yang tidak
jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
21
Juli 2009: Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630
miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga
berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan
publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.
12
Agustus 2009: Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus
Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah
Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang
saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50
miliar subsider lima tahun penjara.
27
Agustus 2009: Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri
Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya
suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah
hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Dalam rapat
tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan
berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil
Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah
ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
28
Agustus 2009: Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah
pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang
langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 sehari setelah
keputusan KKSK, justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal
25 Agustus 2008.
10
September 2009: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4
tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank
untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan.
30
September 2009: Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan
terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. Laporan
tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik
penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan
bantuan ke Bank Century.
2
Oktober 2009: Nama Bank Century diganti menjadi Bank
Mutiara.
21
Oktober 2009: Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut,
Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak
angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan
Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi
perdebatan di DPR.
12
November 2009: 139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak
angket atas pengusutan kasus Bank Century.
Menurut
saya, sebaiknya para pelaku yang terlibat dalam masalah ini mau untuk angkat
bicara agar masalah bank century ini cepat terselesaikan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar