1. PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
a. Prinsip-prinsip
etika
Ada enam prinsip yang terdapat dalam
kode etik, dapat diidentifikasi sebagai berikut:
-
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai professional, para anggota harus mewujudkan kepekaan professional dan
pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
-
Kepentingan publik
Para CPA harus menerima kewajiban untuk
melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan publik, menghargai kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
-
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, para CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tinggi.
-
Objektivitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggung
jawab professional. Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan publik harus
bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksakan audit
atau jasa atestasi lainnya.
-
Kecermatan atau keseksamaan
Seorang CPA harus mengamati standar
teknis dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
-
Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik sebagai
akuntan publik, harus mematuhi prinsip-prinsip kode perilaku professional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
b. Basis
teori etika
Menurut Sukrisno (2009)
ada banyak teori etika yang berkembang, sehingga harus dibuat pembedaannya
secara garis besar. Teori etika yang membedakan sebagai berikut:
1. Teori
Egoisme
2. Teori
Utilitarianisme
3. Teori
Dentologi (Teori Kewajiban)
4. Teori
Hak
5. Teori
Keutamaan
6. Teori
etika teonom
c. Dilema
etika
Sistem informasi telah menciptakan
dilemma etika baru dimana satu kelompok kepentingan berlawanan dengan lainnya.
Sebagai contoh, banyak perusahaan telepon besar di Amerika Serikat menggunakan
teknologi informasi untuk mengurangi jumlah karyawan mereka. Peranti lunak
pengenalan suara mengurangi kebutuhan operator manusia dengan memampukan
komputer mengenali kebutuhan seorang pelanggan berdasarkan
pertanyaan-pertanyaan yang sudah dikomputerisasikan. Banyak perusahaan
mengawasi apa yang dilakukan oleh karyawan mereka di internet untuk mencegah
mereka membuang-buang sumber daya perusahaan untuk melakukan aktivitas di luar
bisnis.
d. Egoism
Inti pandangan egoism adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya adalah untuk
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Bahasa Aristoteles egoism adalah tujuan hidup dan tindakan
setiap manusia adalah untuk mengejar kebahagiaannya. Egoism dianggap bermoral atau etis, karena kebahagiaan dan
kepentingan pribadi dalam bentuk hidup, hak dan keamanan secara bermoral
dianggap baik dan pantas untuk diupayakan dan dipertahankan.
e. Utilitarism
Berasal dari kata “utilis” yaitu manfaat. Dikembangkan oleh Jeremy Bentham
(1748-1832) dengan melihat permasalahan pada kebijaksanaan public saat itu.
Disebut juga sebagai teori “konsekuensialisme”, kualitas moral ditentukan oleh
konsekuensi atau akibat yang dibawakannya. Perbuatan yang bermaksud baik tapi
tidak menghasilkan apa-apa, tidak disebut baik.
3 Prinsip Utilitarism
1. Suatu
kebijaksanaan atau tindakan adalah baik dan tepat secara moral jika dan hanya
jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau keuntungan.
2. Diantara
kebijaksanaan atau tindakan yang sama baiknya, kebijaksanaan atau tindakan yang
mempunyai manfaat terbesar adalah tindakan yang paling baik
3. Diantara
kebijaksanaan atau tindakan yang sama-sama mendatangkan manfaat terbesar,
kebijaksanaan atau tindakan yang mempunyai manfaat bagi orang banyak.
f. Deontologi
Berasal dari bahasa Yunani “deon” = kewajiban. Kewajiban manusia
untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan dikatakan baik atau bermoral karena
tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang harus dilaksanakan
bukan pada tujuan atau akibat dari tindakan tersebut.
g. Virtue
Etics
Maksud dari teori
keutamaan ini dalah setiap manusia harus tahu dan dapat memposisikan perilakunya
atau wataknya sehingga individu tersebut dapat berperilaku atau bertingkah laku
dengan baik secara moral.
2. PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI
AKUNTANSI
a. Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntansi telah menciptakan
seperangkat standard an aturan yang diakui secara umum sebagai pedoman dalam
pelaporan akuntansi, yang dinamakan prinsip akuntansi yang berterima secara
umum (generally accepted accounting
principles, GAAP).
Peran
akuntan antara lain:
-
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
-
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
-
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
-
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
b. Ekspektasi
publik
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan
dengan orang awam. Sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan
mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan,
sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak
yang berkepentingan.
c. Nilai-nilai
etika vs teknik akuntansi / auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan
bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik
audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Teknik akuntansi (akuntansi technique)
adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
d. Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Menurut Agoes (2004) ada dua alasan
perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),
yaitu:
1) Jika
tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan
baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga diragukan kewajarannya
oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan, dan
2) Jika
laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian
(Unqualified Opinion) dari KAP
Ini berarti laporan keuangan tersebut
dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia. Laporan
keuangan yang mengandung salah saji material dampaknya, secara individual atau
keseluruhan cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan
disajikan secara tidak wajar dalam semua hal yang material. Di sinilah peran
akuntan publik dalam menentukan tingkat materialitas dalam proses audit laporan
keuangan.
3. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
a. Kode
perilaku profesional
Ketika sekelompok manusia mengklaim diri
mereka professional, mereka memiliki kewajiban dan hak khusus karena klaim
khusus mereka atas pendidikan, kebijaksanaan, dan kehormatan. Kode perilaku
professional disebarluaskan oleh berbagai asosiasi professional, seperti American Medical Association (AMA), American
Bar Association (ABA), Association in Information Technology Professionals
(AITP), dan Association of Computing
Machinery (ACM). Kelompok professional ini memiliki tanggung jawab atas
sebagian aturan dari profesi mereka dengan menentukan kualifikasi dan
kompetensi yang dibutuhkan. Kode etik adalah janji profesi untuk menata diri
mereka sendiri di dalam masyarakat luas. Sebagai contoh, menghindari bahaya
untuk orang lain, menghargai hak pribadi (termasuk kekayaan intelektual), dan
menghargai privasi terdapat dalam General
Moral Imperatives dari ACM’s Code of
Ethics and Professional Conduct.
b. Prinsip-prinsip
etika: IFAC, AICPA, IAI
-
IFAC
International
Federation of Accountants (IFAC) yang didirikan di
Munich pada tahun 1977, merupakan federasi dan organisasi akuntan
Internasional. Jadi anggotanya adalah organisasi nasional akuntan dari berbagai
Negara. Dewan Perwakilan (The Council)
IFAC yang terdiri dari satu wakil dan setiap organisasi anggota IFAC, bertugas:
a. Memilih
anggota Dewan Pengurus (The Bord)
b. Menetapkan
dasar kontribusi keuangan oleh anggota
c. Menyetujui
perubahan kontitusi IFAC
Program
kerja Dewan Pengurus (The Bord)
dilaksanakan oleh kelompok kerja kecil atau komite teknis, yang dalam hal ini,
IFAC memilih tujuh komite teknis:
a.
Compliance
b.
Education
c.
Ethics
d.
Financial
and Management Accounting
e.
Information
Technology
f.
International
Auditing Practices
g.
Public
Sector
-
AICPA
Kode etik AICPA terdiri atas dua bagian: bagian pertama berisi
prinsip-prinsip etika dan pada bagian kedua berisi aturan etika (rules):
1)
Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitif.
2)
Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian
rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)
Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5)
Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6)
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan
sifat jasa yang diberikan
-
IAI
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI),
sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap
terhadap perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional, regional
maupun global, khususnya dalam hal-hal yang mempengaruhi dunia usaha dan
profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan
standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya,
terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di
Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI
melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia
dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Tonggak sejarah kedua, terjadi
pada tahun 1984, pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar
terhadap Pai 1973 dan kemudian mengkodifikasikannya dalam Prinsip Akuntansi
Indonesia 1984, dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan
perkembangan dunia usaha. Tonggak sejarah berikutnya pada tahun 1994, IAI
kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam
buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994. Sejak tahun 1994, IAI
juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi
Internasional dalam pengembangan standarnya. Pilihan untuk mengacu pada Standar
Akuntansi Internasional merupakan konsekuensi dari keterbukaan profesi akuntan
Indonesia dalam menyongsong globalisasi pasar jasa profesi akuntan.
c. Aturan
dan interpretasi etika
Aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota
Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangka. Interpretasi
aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika.
Aturan etika profesi akuntan publik:
100 Independensi, Integritas, dan
Obyektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada Rekan
Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Daftar pustaka:
Agoes, S. 2004. Auditing,
Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta: LPFE-UI.
Bastian
Indra. 2005. Akuntansi Sektor Publik:
Suatu Pengantar. Erlangga.
Boyton
William C. 2003. Modern Auditing.
Jakarta : Erlangga.
Gade Muhammad. 2005. Teori Akuntansi. Almahira.
Laudon Kenneth C.,
Laudon Jane P. 2007. Sistem Informasi
Manajemen. Edisi kesepuluh. Jakarta : Salemba Empat.
Sukrisno Agus & I cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
Wibowo, Abubakar Arif. 2003. Pengantar
Akuntansi II (Ikhtisar Teori dan Soal-soal). Jakarta : PT Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar