Pengertian
Kata disclosure
memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Jika kita kaitkan
dengan data, disclosure berarti
memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data
tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat maka
tujuan dari pengungkapan (disclosure)
tersebut tidak akan tercapai. Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas
berarti penyampaian informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi
pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keuangan tentang suatu
perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan. Sehingga dalam
laporan tahunan diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan
oleh perusahaan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
1.
Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan
Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang
berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang
telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No.
VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2
tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua
Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui
dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk
setiap jenis industri.
2.
Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah satu cara untuk
meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela
secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis
manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang
dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang
berlaku. Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau
informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang
mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi
ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah
merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam
rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh
perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi,
kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
yang berwenang.
Ada
tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
1.
Adequate
disclosure (pengungkapan cukup)
Disclosure yang minimal
harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2.
Fair
disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat
tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang
merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan.
3.
Full
disclosure (pengungkapan penuh)
Berarti penyajian semua
informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full
Disclosure berarti penyajian informasi secara berlebih-lebihan dan tidak
tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian
informasi dengan detail terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi
yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan. Yang
paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup
(adequate).
Pengungkapan (Disclosure) dalam Laporan Keuangan
Tujuan yang positif dari disclosure adalah untuk memberikan
informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan,
sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang
terbaik. Ini berarti bahwa informasi yang tidak material atau relevan harus
diabaikan apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu
mempunyai makna dan dapat dimengerti.
Sejalan dengan tujuan dasar akuntansi,
salah satu tujuan yang dicapainya adalah penyajian informasi yang cukup
sehingga perbandingan dari hasil yang diharapkan dapat dilakukan. Kemungkinan
membandingkan (comparability) dapat
dicapai dengan dua cara, yaitu :
1. Dengan Penyajian disclosure
yang cukup mengenai bagaimana angka-angka akuntansi diukur dan dihitung.
2. Dengan memberikan
kemungkinan kepada investor untuk melakukan rangkai dari berbagai masukan
kedalam decision models-nya.
Laporan keuangan perusahaan ditujukan
kepada pemegang saham, investor, dan kreditur. Disamping ketiga pihak tersebut,
pengungkapan juga diberikan kepada pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat
umum, tetapi pihak-pihak ini dipandang sebagai penerima kedua dari laporan
keuangan dan bentuk-bentuk lain pengungkapan.
Masalah yang berkaitan dengan seberapa
banyak informasi perlu disajikan dalam laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh
tujuan pelaporan keuangan. Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan bahwa
tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan. Dengan
kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan dengan
laporan keuangan.
Tujuan
pelaporan keuangan yang terdapat dalam SFAC No.1 adalah sebagai berikut :
1. Pelaporan
keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor dan
pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi, kredit dan yang serupa
lainnya secara rasional. Informasi tersebut bersifat komprehensif.
2. Pelaporan
keuangan memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai
lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan ketidak pastian tentang penerimaan
kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.
3. Pelaporan
keuangan memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan,
kalim terhadap sumber-sumber tersebut dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan
kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut.
4. Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang hasil usaha suatu perusahan selama
periode tertentu.
5. Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan
membelanjakan kas, pinjaman dan pembayarannya, transaksi modal, termasuk
deviden dan distribusi lainnya terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada
pemilik serta faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi
perusahaan.
6. Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan
mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi
yang dipercayakan kepadanya.
7. Pelaporan
keuangan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai
kepentingan pemilik.
Metode Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan meliputi keseluruhan proses
pelaporan. Namun demikian ada beberapa metode yang berbeda dalam mengungkapkan
informasi yang dianggap penting. Pemilihan metode yang terbaik dari
pengungkapan pada setiap kasus tergantuing pada sifat informasi yang
bersangkutan dan kepentingan relatifnya.
Metode yang umum digunakan dalam
pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Bentuk dan susunan
laporan yang formal.
- Terminologi dan
penyajian yang terperinci.
- Informasi sisipan.
- Catatan kaki.
- Ikhtisar tambahan
dan skedul-skedul.
- Komentar dalam
laporan auditor.
- Pernyataan
Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris.
Dari
tujuan pelaporan diatas apabila transaksi/peristiwa memenuhi kriteria tertentu,
maka transaksi/peristiwa tersebut akan disajikan sebagai bagian dari laporan
keuangan dasar (utama) yaitu, disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi,
Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Modal.
Kriteria
untuk mengakui transaksi atau peristiwa tertentu dalam laporan keuangan adalah
sebagai berikut:
1. Definisi
(Definition)
Suatu pos akan
masuk dalam struktur akuntansi apabila memenuhi definisi elemen laporan
keuangan.
2. Keterukuran
(Measurability)
Suatu pos harus
memiliki makna tertentu yang relevan dan dapat diukur jumlahnya dengan
reliabilitas yang tinggi.
3. Relevansi
(Relevance)
Informasi yang
terdapat dalam pos tersebut memiliki kemampuan untuk membuat suatu perbedaan
dalam keputusan yang diambil pemakai laporan keuangan.
4. Reliabilitas
(Reliability)
Informasi yang
dihasilkan harus sesuai dengan keadaan yang digambarkan atau direpresentasikan
serta dapat diuji kebenarannya (verifiable)
dan netral.
SOAL:
- Konsep pengungkapan yang umumnya
diusulkan, kecuali…
a. Adequate disclosure
b. Fair disclosure
c. Full disclosure
d. Voluntary disclosure
Jawab:
D
- Memberikan informasi yang
penting dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat
membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang terbaik
merupakan…
a.
Pengertian disclosure
b.
Pengungkapan disclosure
c.
Tujuan disclosure
d.
Relevansi disclosure
Jawab:
C
- Metode yang umum digunakan
dalam pengungkapan informasi, kecuali…
a. Informasi
sisipan
b. Bentuk
dan susunan laporan yang informal
c. Catatan
kaki
d. Komentar
dalam laporan auditor
Jawab:
B
- Kriteria untuk mengakui
transaksi atau peristiwa tertentu dalam laporan keuangan adalah…
a. Definisi,
keterukuran, dan relevansi
b. Definisi,
efisien, dan reliabilitas
c. Efisien,
keterukuran, dan reliabilitas
d. Relevansi,
pengukuran, dan reliabilitas
Jawab:
A
- Peraturan penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap
jenis industri diatur dalam…
a. Surat
Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2000
b. Surat
Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2001
c. Surat
Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002
d. Surat
Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2003
Jawab:
C
SUMBER:
· Choi
D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU
1. Jakarta : Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar