Membenahi
hukum Ekonomi di Indonesia (Agar Investor Asing Banyak yang Masuk)
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan
berbagai aktivitas ekonomi baik nasional maupun internasional. Aktivitas
ekonomi dalam berbagai bidangnya ada yang diatur oleh hukum maupun yang belum
dan tidak diatur. Hukum ekonomi memilki ruang lingkup yang luas meliputi semua
persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Membenahi
hukum ekonomi di indonesia tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana
bisa dengan mudah hukum ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat
pemerintahannya adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu
sendiri. Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian.
Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan
berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya
penerapan berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan
penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di
Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang
punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Dalam
aspek hukum ekonomi, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal
33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini
perekonomian yang dijalankan pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33
UUD 1945.
Sebagai
contoh dalam pelaksanaan kegiatan perekonomian saja sudah tercemari praktik–praktik
korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai saat ini, seolah perekonomian di
Indonesia sudah dikuasai oleh deal–deal politik yang terjadi selama ini yang
dilakukan oleh pejabat–pejabat yang tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah
air, hanya sekedar memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan secara berjamaah
hebatnya pula, dengan dukungan oleh kalangan konglomerat–konglomerat di negeri
ini.
Dari
hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN
saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di
negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula.
Bahkan
dengan adanya reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik–praktik korupsi
dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu
sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri,
mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan
secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit bibit korup baru
yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan
secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi
pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan
belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.
Caranya
agar investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia
Agar
investor-investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia maka Indonesia
harus memperbaiki keamanan negaranya agar investor merasa nyaman dan bentah
berinvestasi di Indonesia, termasuk juga memperbaiki stabilitas politik dan
kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).
Hukum
ekonomi selalu berkembang karena ikut campurnya pemerintah dalam soal
kepentingan pribadi. Artinya hak-hak dan kepentingan pribadi di batasi oleh pemerintah
demi kepentingan umum. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam
mengatasi masalah hukum ekonomi di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata,
lapangan kerja yang tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan
cepat untuk mensejahterahkan masyarakat.
Mungkin
ini bisa menjadi strategi untuk membenahi hukum ekonomi seperti, pembentukan
undang-undang dilandasi pada kenyataan bahwa sistem ekonomi yang terbuka, hukum
ekonomi harus bersifat terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada
jati diri bangsa. Hukum ekonomi hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka
kemungkinan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Setiap bangsa atau kelompok
masyarakat mempunyai pandangan dan cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan
hidup dan keinginan, sehingga kegiatan ekonomi dan sistem hukum ekonomi setiap
bangsa atau sekelompok masyarakat menjadi berbeda.
Bagaimana
menarik investor ke Indonesia
Investor-investor
tersebut tidak datang dengan sendirinya, Indonesia harus melakukan upaya-upaya
agar investor-investor itu teertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Lalu bagaimana cara yang tepat untuk menarik para investor asing tersebut?
Menurut
Deputi Kementerian Perekonomian Rizal Affandi Lukman dalam Jakarta Seminar
on Indonesia ada 3 cara yang bisa dilakukan agar investor-investor
baru tertarik menanamkan modalnya di Indonesia:
1. Meningkatkan
iklim investasi
Yang
terpenting adalah peningkatan investasi dimana investor tidak takut lagi
pendapatannya hilang jika berbisnis disini, maka dari itu perlu ada ketegasan
hukum
2. Efisiensi
logistik
Pemerintah
sudah menyiapkan sistem logistic nasional (sisloknas) yang sejalan dengan
sistem trasnportasi nasional
3. Meningkatkan
iklim kompetensi beberapa daerah
Untuk
menarik investor memang ada persaingan antarpemerintah local, iklim kompetisi
ini yang harusnya ditingkatkan sehingga semakin banyak investor yang datang
Jika
tiga hal tersebut dilakukan serta ditambah dnegan penanganan masalah
disparitas, Indonesia diyakini mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya
di indonesia.
Tidak
hanya itu, untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia, maka
Indonesia juga harus memperbaiki sistem keamanannya. Dengan sistem keamanan
yang terjamin, para investor pasti akan merasa nyaman dan betah untuk
berinvestasi di Indonesia. Pemerintah juga harus memperbaiki stabilitas politik
dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar