Kamis, 06 Juni 2013

Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat


Pertemuan kali ini saya akan membahas tentang “Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat”. Sebelum saya membahas apa saja hubungannya lebih baik kita mengetahui apa definisi dari ekonomi, hukum , dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos yang berarti “peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”.

Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerinta, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer

Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan Masyarakat adalah sebuah sistem yang meliputi program dan pelayanan yang membantu orang agar dapat memenuhi kebutuhan social, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan yang sangat mendasar untuk memelihara masyarakat (Zastrow, 2000)

Sebagaimana batasan PBB, kesejahteraan sosial adalah kegiatan-kegiatan yang terorganisasi yang bertujuan untuk membantu individu atau masyarakat guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dan meningkatkan kesejahteraan selaras dengan kepentingan keluarga dan masyarakat (Suharto, 2005)

Menurut Dwi Heru Sukoco, 1995 dari buku Introductin to Social Work Practice oleh Max Siporin. “Kesejahteraan Sosial mencakup semua bentuk intervensi sosial yang secara pokok dan langsung untuk meningkatkan keadaan yang bak antara individu dan masyarakat secara keseluruhan. Kesejahteraan sosial mencakup semua tindakan dan proses secara langsung yang mencakup tindakan dan pencegahan masalah sosial, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup”.

Hubungan antara Ekonomi dan Hukum
Hubungan antara ekonomi dan hukum yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan, sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Seperti pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum harus di taati. Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi jga. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara ekonomi dan hukum sangatlah erat dan bersifat timbale balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

Hubungan antara Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terjadi apabila pertumbuhan ekonomi masyarakat membaik sehingga tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat. Dari peningkatan pendapatan yang terjadi di masyarakat, maka masyarakata akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik. Dalam hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan semakin berkurang, aksi demonstrasi akibat ketidakpuasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.
Lima prioritas langkah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat:
-       Percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.
-       Peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
-  Pemantapan reformasi birokrasi dan hukum serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional.
-   Penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.
-       Peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Selain itu kesejahteraan masyarakat juga dapat di tingkatkan dengan mengadakan training-training dib alai latihan kerja untuk menambah jumlah pekerja tenaga ahli agar perkembangan teknologi serta pemasukkan Negara bisa terus tumbuh berkembang.

Hubungan antara Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Hubungan antara hukum dan kesejahteraan masyarakat yaitu hukum ialah aturan atau tata tertib yang berlaku. Belakangan ini di Negara kita banyak kasus yang meresahkan masyarakat, seperti perampokan, penculikan, tindakan asusila, dll. Peran hukum disinilah yang sangat dibutuhkan, yaitu sebagai penegak kebenaran. Apabila hukum dapat berjalan dengan baik dan adil maka masyarakat akan merasakan keadilan yang tentunya akan meningkatkan  kesejahteraan masyarakat itu sendiri .


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar