Selasa, 02 Juli 2013

Tokoh-Tokoh Perempuan di Dunia yang Menduduki Kepala Pemerintahan

Dalam sejarah dunia, telah muncul tokoh-tokoh perempuan yang berhasil menjadi pemimpin suatu negara. Mereka telah menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan, baik sebagai perdana menteri maupun presiden.
Mereka ini orang-orang hebat, karena selain wanita yang memimpin negaranya, juga mengatur rumah tangganya.

10 Tokoh Perempuan Dunia
1.    Indira Gandhi.
Perdana Menteri India.










2.    Evita Peron.
Perdana Menteri Argentina.










3.    Bandaranaike.
Perdana Menteri Srilanka.










4.    Golda Meir.
Perdana Menteri Israel.








5.    Corazon Aquino.
Presiden Filipina.










6.    Margaret Thatcher.
Perdana Menteri Inggris.










7.    Benazir Bhutto.
Perdana Menteri Pakistan.











8.    Begum Khalida Zia.
Perdana Menteri Bangladeh.










9.    Megawati Soekarnoputri.
Presiden Indonesia.


10. Arojo Macapagal.
Presiden Filipina.








Dari kesepuluh tokoh wanita dunia di atas, yang pertama kali tampil adalah nomor 3. Bandaranaike, yang merupakan Perdana Menteri Srilanka.

Keajaiban Dunia

7 Keajaiban dunia baru merupakan sebuah makaha karya yang luar biasa. Keajaiban yang membuat kita berfikir bahwa keindahan tersebut seakan mustahil untuk dibuat pada masanya. Namun keajaiban dunia tersebut benar adanya dan masih ada sampai sekarang.

Inilah daftar 7 Keajaiban Dunia
1.    Tembok Besar Tiongkok (Tembok Besar China)








Tembok Besar Tiongkok atau yang juga dikenal dengan nama tembok besar China adalah sebuah tembok terpanjang yang pernah dibangun oleh manusia dalam sejarah perkembangan manusia hingga saat ini. Nama lain dari tembok ini adalah Tembok Sepanjang 10.000 Li (Wànlĭ Chángchéng). Menurut hasil penelitian pemerintah RRC sendiri tembok sepanjang 8.851 km tersebut dibangun pada masa pemerintahan dinasti ming.

2.    Petra







Petra dalam bahasa Yunani berarti "Batu" dan dalam bahasa Arab : البتراء, al-Bitrāmerupakan situs arkeologikal di Yordania. Petra sendiri terletak pada dataran rendah di antara pegunungan yang membentuk sayap timur Wadi Araba, yaitu lembah besar mulai dari Laut Mati sampai Teluk Aqaba.

3.    Patung Kristus Penebus







Patung yang masuk keajaiban dunia ini memiliki tinggi 38 meter. Posisinya yang strategis berada di puncak dari Gunung Corcovado dengan ketinggian 710 m, Taman Nasional Hutan Tijuca. Dalam bahasa Portugis: Cristo Redentor adalah sebuah patung Yesus Kristus yang menampilkan gaya arsitektur Art Deco terbesar. Patung ini terletak di kota Rio de Janeiro, Brasil.

4.    Machu Picchu








Machu Picchu juga dikenal dengan julukanya yaitu kota inca yang hilang. Salah satu keajaiban ini dibangun sekitar tahun 1450. Gaya bangunan Machu Picchu sangat mirip dengan gaya bangunan Inka kuno, berupa batu tembok berpelitur. Bangunan utamanya adalah Intihuatana, Kuil Matahari, dan Ruangan Tiga Jendela. Tempat-tempat tersebut dikenal sebagai tempat yang sakral.

5.    Chichén Itzá








Chichén Itzá merupakan sebuah situs kuno peradaban suku Maya yang terkenal akan ramalanya. Situs ini terletak di Meksiko semenjak abad 800 SM. Bangunan Chichén Itzá didirikan oleh raja suku Toltec bernama Quetzalcoatl yang datang ke Semenanjung Yukatan bersama pasukannya. Kala itu suku Maya sudah bermukim di wilayah tersebut. Kemudian suku maya dan suku Toltec bersama-sama mulai membangun berbagai kuil yang menyerupai piramid. Dapat disimpulkan bahwa periode puncak dari Chichen Itza adalah gabungan dua kebudayaan, yaitu kebudayaan suku Toltec dan suku Maya.  Situs ini, konon dianggap sebagai simbol pemujaan serta ilmu pengetahuan pada masanya.

6.    Koloseum








Koloseum berada di kota Roma, Italia merupakan arena Gladiator pada masanya. Bangunan yang berukuran dengan tinggi 48 meter, panjang 188 meter, lebar 156 meter, serta memiliki luas seluruh area bangunanya sekitar 2.5 ha ini adalah sebuah karya besar bangsa romawi kuno. Dengan luas yang sedemikian rupa menjadikan tempat tersebut tempat yang megah untuk para penonton menyaksikan para Gladiator bertanding. 

7.    Taj Mahal








Taj Mahal merupakan diarsiteki oleh arsitektur mughal, pembuatanya memakan waktu selama 22 tahun dengan mempekerjakan 20.000 karyawan. Bangunan ini merupakan keinginan dari kaisar Mughal shah Jahan sebagai sebuah musoleum untuk istrinya yang berdarah Persia, bernama Arjumand Banu Begum juga dikenal sebagai Mumtaz-ul-Zamani atau Mumtaz Mahal. Bangunan megah ini terletak di Agra, India. Sekilas tampak bangunan tersebut berupa beton, namun jika disaksikan dari jarak dekat anda akan melihat jika bangunan ini diperindah dengan 43 jenis batu permata, diantaranya adalah berlian, jed, kristal, topaz dan nilam.

Minggu, 30 Juni 2013

Mengapa Korupsi Sulit diberantas?


Korupsi. Apa sih korupsi itu? Apa yang menyebabkan orang melakukan korupsi? Mengapa korupsi sulit diberantas? Sebelum pertanyaan-pertanyaan itu dijawab, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu korupsi.

Korupsi dalam bahasa latin corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi:
  • Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Upaya Penanggulangan
Memberantas korupsi bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi di bumi Indonesia tercinta ini, sebab praktek korupsi sudah menjadi semacam wahab penyakit yang senantiasa menggerogoti tubuh manusia dan terjadi pada semua lini dan sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itulah maka tidak salah apabila ada yang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian maka untuk mencegah dan memberantasnya pun bukanlah merupakan pekerjaan mudah bagaikan membalik telapak tangan, akan tetapi diperlukan keseriusan, keterpaduan dan komitmen dari pemerintah dan aparat penegak hukum dan bila perlu bangsa Indonesia harus menyatakan perang terhadap korupsi, sebab tanpa ini maka mustahil korupsi dapat dibasmi dibumi nusantara.
Adapun cara-cara yang dapat ditempuh untuk memberantas korupsi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan Penghayatan Ajaran Agama
Meningkatkan pengetahuan, pengamalan dan penghayatan ajaran agama kepada para pemeluknya, sehingga ummat beragama dapat menangkap intisari daripada ajaran agama itu dan dampak positif dari ajaran agama itu dapat diresapi hingga melekat pada tindak tanduk serta perilaku masyarakat. Dengan demikian maka ibadah yang dilakukan oleh seseorang bukan hanya bersifat ritual ceremonial belaka, akan tetapi ibadah itu dilaksanakan bersifat ritual aktual.
2.    Meningkatkan Mentalitas
Merubah dan meningkatkan mentalitas bangsa Indonesia dari mentalitas yang rapuh menjadi mentalitas yang kuat dan tahan banting. Untuk meningkatkan mentalitas ini dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pengamalan agama, sebab apabila pengetahuan dan pengamalan agama seseorang baik, maka dapat dipastikan bahwa sikap mental orang tersebut akan baik, namun demikian tidak semua yang bermental baik berarti memiliki pengetahuan dan pengamalan agama yang baik, sebab masih banyak penyebab-penyebab lainnya yang menyebabkan seseorang bermental baik.
3.    Merubah Budaya yang Mendorong Korupsi
Adalah sebuah kebiasaan bagi kita orang Indonesia bahwa setiap seseorang menjadi pejabat tinggi dalam sebuah pemerintahan, maka yang bersangkutan akan menjadi sandaran dan tempat bergantung bagi keluarganya, akibatnya dia diharuskan melakukan perbuatan korupsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarganya tersebut, apalagi permintaan akan kebutuhan itu datang dari orang yang sangat berpengaruh bagi dirinya seperti mamak umpamanya. Selain daripada itu dalam budaya kita akan dianggap bodoh seseorang manakala dia tidak mempunyai apa-apa di luar penghasilannya, sementara dia menduduki suatu jabatan penting, akibatnya dipaksa untuk melakukan korupsi. Budaya ini harus dirubah dan dijadikan menjadi keluarga akan merasa malu manakala seseorang dari keluarganya membantu keluarga yang lainnya dengan uang hasil korupsi sekalipun dia pejabat tinggi. Oleh karena itu maka yang bersangkutan lebih baik tidak membantu keluarganya, kalau uang bantuan itu berasal dari hasil korupsi.
4.    Meningkatkan Penegakan Hukum
Penegakan hukum kita memang sangat lemah padahal aturan-aturannya sudah sangat lengkap, makanya orang tidak kapok melakukan korupsi secara berulang-ulang. Oleh karena itu maka penegakan hukum ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih dengan hukuman yang berat dan tegas.
5.    Menumbuhkan sifat Kejujuran dalam diri
Hal ini dirasakan sangat urgent sebab kejujuran adalah merupakan satu asset yang sangat berharga bagi seseorang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sebab kejujuran akan mampu menjadi benteng bagi seseorang untuk menghindari perbuatan-perbuatan munkar seperti perbuatan korupsi ini. Oleh karena itulah maka sejak kecil dalam rumah tangga kejujuran sudah harus ditanamkan kepada anak-anak, begitu juga di sekolah-sekolah, pembinaan dan penerapan sifat kejujuran haruslan mendapat prioritas utama dari para guru dan ibu guru.
6.    Menumbuhkan budaya kerja keras
Menumbuhkan budaya kerja keras haruslah dijadikan menjadi prioritas utama dalam pencegahan korupsi sebab sikap ini akan dapat membentengi orang dari sifat ingin cepat kaya, tanpa usaha dan tanpa kerja keras. Dalam ajaran agama disebutkan bahwa bekerja adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh ummat.


Sumber:

Mengapa Kasus Bank Century Sulit dibongkar?


Kasus Bank Century. Ketika kita menyebutkan kalimat itu apa yang terlintas dipikiran kita? Masalah yang tidak ada akhirnya, masalah yang tiba-tiba hilang tanpa terpecahkan, masalah yang tidak jelas apa yang mau diselesaikan. Sebelum kita membahas ini semua, mari kita lihat dulu kronologi dari kasus bank century.

1989: Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

2004: Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.

Juni 2005: Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.

2008: Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Diantara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.

1 Oktober 2008: Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.

13 November 2008: Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.

14 November 2008: Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
20 November 2008: Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.

21 November 2008: Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim. 

22 Noevember 2008: Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).

23 November 2008: Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.

26 November 2008: Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.

Periode November hingga Desember 2008: Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.

Desember 2008: Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

3 Februari 2009: Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.

1 April 2009: Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.

Pertengahan April 2009: Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.

29 Mei 2009: Kabareskrim Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.

Juni 2009: Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.

Juli 2009: KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.

Akhir Juni 2009: Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.

2 Juli 2009: KPK menggelar konferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto mengatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.

21 Juli 2009: Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.

12 Agustus 2009: Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.

27 Agustus 2009: Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

28 Agustus 2009: Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 sehari setelah keputusan KKSK, justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.

10 September 2009: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

30 September 2009: Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

2 Oktober 2009: Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.

21 Oktober 2009: Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.

12 November 2009: 139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.

Menurut saya, sebaiknya para pelaku yang terlibat dalam masalah ini mau untuk angkat bicara agar masalah bank century ini cepat terselesaikan.


Sumber:

Kamis, 06 Juni 2013

Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat


Pertemuan kali ini saya akan membahas tentang “Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat”. Sebelum saya membahas apa saja hubungannya lebih baik kita mengetahui apa definisi dari ekonomi, hukum , dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos yang berarti “peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”.

Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerinta, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer

Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan Masyarakat adalah sebuah sistem yang meliputi program dan pelayanan yang membantu orang agar dapat memenuhi kebutuhan social, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan yang sangat mendasar untuk memelihara masyarakat (Zastrow, 2000)

Sebagaimana batasan PBB, kesejahteraan sosial adalah kegiatan-kegiatan yang terorganisasi yang bertujuan untuk membantu individu atau masyarakat guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dan meningkatkan kesejahteraan selaras dengan kepentingan keluarga dan masyarakat (Suharto, 2005)

Menurut Dwi Heru Sukoco, 1995 dari buku Introductin to Social Work Practice oleh Max Siporin. “Kesejahteraan Sosial mencakup semua bentuk intervensi sosial yang secara pokok dan langsung untuk meningkatkan keadaan yang bak antara individu dan masyarakat secara keseluruhan. Kesejahteraan sosial mencakup semua tindakan dan proses secara langsung yang mencakup tindakan dan pencegahan masalah sosial, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup”.

Hubungan antara Ekonomi dan Hukum
Hubungan antara ekonomi dan hukum yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan, sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Seperti pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum harus di taati. Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi jga. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara ekonomi dan hukum sangatlah erat dan bersifat timbale balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

Hubungan antara Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terjadi apabila pertumbuhan ekonomi masyarakat membaik sehingga tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat. Dari peningkatan pendapatan yang terjadi di masyarakat, maka masyarakata akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik. Dalam hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan semakin berkurang, aksi demonstrasi akibat ketidakpuasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.
Lima prioritas langkah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat:
-       Percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.
-       Peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
-  Pemantapan reformasi birokrasi dan hukum serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional.
-   Penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.
-       Peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Selain itu kesejahteraan masyarakat juga dapat di tingkatkan dengan mengadakan training-training dib alai latihan kerja untuk menambah jumlah pekerja tenaga ahli agar perkembangan teknologi serta pemasukkan Negara bisa terus tumbuh berkembang.

Hubungan antara Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Hubungan antara hukum dan kesejahteraan masyarakat yaitu hukum ialah aturan atau tata tertib yang berlaku. Belakangan ini di Negara kita banyak kasus yang meresahkan masyarakat, seperti perampokan, penculikan, tindakan asusila, dll. Peran hukum disinilah yang sangat dibutuhkan, yaitu sebagai penegak kebenaran. Apabila hukum dapat berjalan dengan baik dan adil maka masyarakat akan merasakan keadilan yang tentunya akan meningkatkan  kesejahteraan masyarakat itu sendiri .


Sumber: