Senin, 24 Desember 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis dan Bentuk Koperasi


1.     Jenis Koperasi
Þ   Menurut PP No. 60/1959

Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
-          Koperasi Desa
-          Koperasi Pertanian
-          Koperasi Peternakan
-          Koperasi Perikanan
-          Koperasi Kerajinan/Industri
-          Koperasi Simpan Pinjam
-          Koperasi Konsumsi

Þ   Menurut Teori Klasik

§  Koperasi pemakaian (konsumsi)
Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

§  Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan oara anggotanya / non anggota.

§  Koperasi penghasil (produksi)
Koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.

2.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut:
1)      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2)      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.     Bentuk Koperasi
Þ   Sesuai PP No. 60/1959

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Koperasi Primer
Dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

Koperasi Pusat
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.

Koperasi Gabungan
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.

Koperasi Induk
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

Þ   Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu:
a)      Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b)      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c)      Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d)     Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Þ   Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.

Koperasi Sekunder
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.






Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar