Senin, 24 Desember 2012

Permodalan Koperasi


Permodalan Koperasi


1.     Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1)      Modal jangka panjang.
2)      Modal jangka pendek.

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2.     Sumber Modal
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber – sumber tersebut yaitu sebagai berikut :

Þ   Menurut UU No. 12/1967

Simpanan Pokok
Simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi

Simpanan Wajib
Simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan

Simpanan Sukarela
Simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain

Þ   Menurut UU No. 25/1992

Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Modal pinjaman (debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3.     Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1)      Memenuhi kewajiban tertentu
2)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4)      Perluasan usaha







Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar