Minggu, 23 Desember 2012

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1.     Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Þ   Definisi ILO

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.       Kumpulan orang orang
b.      Bersifat sukarela
c.       Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.      Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.       Kontribusi modal yang adil
f.       Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

Þ   Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Þ   Definisi Dooren
Tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:

There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Þ   Definisi Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.       Solidaritas
b.      Individualitas
c.       Menolong diri sendiri
d.      Jujur

Þ   Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Þ   Definisi UU No. 25/1992

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2.     Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

3.     Prinsip-prinsip Koperasi

Þ   Prinsip Munkner

§  Keanggotaan bersifat sukarela
§  Keanggotaan terbuka
§  Pengembangan anggota
§  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
§  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
§  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
§  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
§  Perkumpulan dengan sukarela
§  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§  Pendidikan anggota

Þ   Prinsip Rochdale

§  Pengawasan secara demokratis
§  Keanggotaan yang terbuka
§  Bunga atas modal dibatasi
§  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
§  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
§  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
§  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
§  Netral terhadap politik dan agama

Þ   Prinsip Raiffeisen

§  Swadaya
§  Daerah kerja terbatas
§  SHU untuk cadangan
§  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§  Usaha hanya kepada anggota
§  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Þ   Prinsip Schulze

§  Swadaya
§  Daerah kerja tak terbatas
§  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
§  Tanggung jawab anggota terbatas
§  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
§  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Þ   Prinsip Ica

§  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
§  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
§  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
§  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
§  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
§  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Þ   Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
§  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
§  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
§  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
§  Adanya pembatasan bunga atas modal
§  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
§  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
§  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip Koperasi UU No. 25/1992
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi










Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar