Koperasi
Syariah
Koperasi Syariah secara
teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan
kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah.
Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan
usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh
produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah
beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan Koperasi Syariah,
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat
dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia
berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi
syariah :
- Koperasi syariah berlandaskan
syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong
(ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
- Koperasi syariah berlandaskan
pancasila dan undang-undang dasar 1945
- Koperasi syariah berazaskan
kekeluargaan
Fungsi dan Peran
Koperasi Indonesia:
- Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- Memperkuat kualitas sumber daya
insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Mengembangkan dan memperluas
kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi
syariah:
- Kekayaan adalah amanah Allah swt
yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi kebebasan
bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan khalifah Allah
dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung tinggi keadian serta
menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada
segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Usaha-usaha
Koperasi Syariah
- Usaha koperasi syariah meliputi
semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib)
serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk menjalankan fungsi perannya,
koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi
usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar