Kamis, 06 Juni 2013

Pengaruh Kenaikan Harga BBM Terhadap Perekonomian Indonesia



Bahan Bakar Minyak atau yang sering kita kenal BBM itu adalah sebagian besar produk minyak bumi yang digunakan sebagai bahan bakar, baik bahan bakar di rumah tangga, industri maupun bahan bakar kendaraan. Bahan bakar minyak yang digunakan di rumah tangga adalah minyak tanah dan gas elpiji. Selain digunakan sebagai bahan bakar di rumah tangga, minyak bumi juga digunakan sebagai bahan bakar kendaraan bermotor. Produk-produk minyak bumi yang digunakan sebagai bahan bakar kendaraan bermotor adalah bensin dan minyak solar.

Bahan bakar yang sering kita gunakan dalam kehiduan sehari-hari itu berasal dari minyak bumi. Minyak  bumi berasal dari bahasa Inggris: petroleum, dari bahasa latin petrus – karang dan oleum – minyak. Dijuluki juga sebagai emas hitam, adalah cairan kental, berwarna coklat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar, yang berada di lapisan atas dari beberapa area di kerak bumi. Minyak Bumi terdiri dari campuran kompleks dari berbagai hidrokarbon, sebagian besar seri alkana, tetapi bervariasi dalam penampilan, komposisi, dan kemurniannya. Minyak Bumi diambil dari sumur minyak di pertambangan-pertambangan minyak. Lokasi sumur-sumur minyak ini didapatkan setelah melalui proses studi geologi, analisis sedimen, karakter dan struktur sumber, dan berbagai macam studi lainnya.

Faktor yang menyebabkan harga minyak bumi naik antara lain:

1.    Selat Hormuz
Sekitar 20 persen dari minyak mentah yang diproduksi di dunia dikirimkan melalui Selat Hormuz, dan Iran telah mengancam akan menutup lalu lintas pelayaran melalui selat tersebut.

2.    Iran
Iran memberikan kontribusi untuk masalah kedua dalam hal pasokan minyak global baik di luar bahwa kemampuannya untuk mengganggu pasokan. Karena embargo terhadap bangsa karena pelanggaran senjata nuklir, AS telah menekan importir minyak besar seperti Jepang untuk bertindak untuk mengisolasi Iran dengan memotong impor mereka.

3.    Penyuling menaikkan harga
Sebagian besar minyak disempurnakan di pantai timur AS adalah minyak mentah Brent, sejenis minyak yang diproduksi dari Laut Utara. Harga Brent - lebih dari $ 124 per barel - hampir $ 16 lebih tinggi dari harga West Texas Intermediate (WTI) minyak mentah, jumlah orang yang paling baca di media. Tapi karena Brent telah menggantikan WTI sebagai patokan harga global, penyuling AS menetapkan harga untuk bensin dan produk lainnya seperti Brent adalah grade minyak mentah yang digunakan. Yang memungkinkan penyuling dengan akses ke WTI lebih murah untuk membuat keuntungan lebih besar.

4.    Lain risiko geopolitik
Iran tidak menyajikan tantangan geopolitik hanya untuk produksi minyak. Di Nigeria, yang merupakan produsen terbesar ke-14 minyak di dunia, Islam teroris kelompok Boko Haram terus menyerang daerah-daerah Kristen di negeri ini. Tentara Nigeria telah bereaksi dengan menyerang Islam. Gerilyawan telah terus menyerang jaringan pipa, tampaknya dalam langkah untuk mengganggu pemerintah.

5.    Uni Eropa dapat menyimpan sendiri
Untuk saat ini, Yunani telah ditebus lagi - sebuah langkah yang harus pelampung kepercayaan di wilayah tersebut dan mendorong permintaan minyak. Bahkan dengan bailout Yunani, bagaimanapun, zona euro tidak keluar dari hutan sebagai bangsa terus menerapkan langkah-langkah penghematan untuk melindungi terhadap risiko default pada utang.

6.    AS pemulihan ekonomi
Sebuah perekonomian AS membaik berarti harga minyak yang lebih tinggi. PDB AS, pekerjaan dan bahkan perumahan semuanya dipentaskan perbaikan tak terduga dalam beberapa bulan terakhir. Banyak ekonom sekarang mematok kenaikan PDB pada 2012 lebih dari 2 persen.

7.    Musim panas
Di AS, musim panas mengemudi liburan secara historis mendorong permintaan untuk bensin. Selama tiga atau lebih tahun terakhir, bagaimanapun, dorongan yang telah kecil, jika ada sama sekali. Pada tahun 2011, volume lalu lintas AS turun dari tahun ke tahun setiap bulan kecuali Januari dan Februari. Tapi itu tahun lalu. Selama ekonomi AS terus membaik, driver akan lebih banyak lagi di jalan musim panas ini.

8.    Pasokan risiko
Pada bulan Desember 2011, anggota OPEC menghasilkan hampir 31 juta barel per hari, memotong kemampuan kapasitas cadangan kartel dari 3,18 juta barel per hari menjadi 2,85 juta. Arab Saudi menyumbang 2,15 juta barel per hari dari orang-kapasitas cadangan.

Dampak dari kenaikan harga BBM adalah:
1.    Ongkos angkutan umum akan naik
2.    Harga kebutuhan pokok melonjak naik contohnya sembako
3.    Biaya berobat dirumah sakit semakin mahal
4.    Karyawan atau buruh meminta gajinya dinaikan dan menuntut tunjangan transportasi
5.    Ongkos kirim pengiriman logistik naik

Berikut adalah sektor-sektor yang bakal terimbas kenaikan harga BBM bersubsidi:
1)    Pengeluaran Rumah Tangga
2)    Investasi
3)    Bunga Kredit
4)    Impor BBM
5)    Nilai tukar Rupiah
6)    Defisit APBN



Sumber:

Selasa, 30 April 2013

Pengaruh Variabel-Variabel Makro terhadap Perekonomian Suatu Negara


Ekonomi Makro merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mengkhususkan mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian secara keseluruhan. Hubungan yang dipelajari pada ilmu ekonomi makro adalah hubungan variabel keseluruhan.

Ekonomi Makro membahas mengenai Pendapatan Nasional dengan keseimbangannya, yaitu : Y =  C + I + G + ( X – M )

Y         : Pendapatan Nasional
C         : Konsumsi
I           : Ivestasi
G         : Pemerintah
X         : Ekspor
M         : Impor

Variabel-variabel yang mencakup ekonomi makro diantaranya tingkat pendapatan nasional, konsumsi, investasi nasional, tingkat tabungan, pengeluaran pemerintah, jumlah uang yang beredar, tingkat bunga, kesempatan bekerja, neraca pembayaran, dan lain-lain.

Pengaruh ekonomi makro terhadap perekonomian suatu Negara

·         Tingkat pendapatan nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah yang diterima oleh seluruh rumah tangga (RTK) disuatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun

·         Konsumsi
Konsumsi adalah pembelanjaan atas barang-barang dan jasa-jasa yang dilakukan oleh rumah tangga dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dari orang yang melakukan pembelanjaan tersebut. Teori Konsumsi adalah teori  yang mempelajari bagaimana konsumen itu memuaskan kebutuhannya dengan pembelian atau penggunaan barang dan jasa. Sedangkan pelaku konsumen adalah bagaimana ia memutuskan berapa jumlah barang dan jasa yang akan dibeli dalam berbagai situasi.
Fungsi konsumsi adalah suatu kurva yang menggambarkan sifat hubungan di antara tingkat konsumsi rumah tangga dalam perekonomian dengan pendapatan nasional (pendapatan disposebel) perekonomian tersebut. Fungsi konsumsi dapat dinyatakan dalam persamaan : i. Fungsi konsumsi ialah : C = a + By. Dimana a adalah konsumsi rumah tangga ketika pendapatan nasional adalah 0, b adalah kecondongan konsumsi marginal, C adalah tingkat konsumsi dan Y adalah tingkat pendapatan nasional.

·         Investasi nasional
Investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatandari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

·         Pengeluaran pemerintah
Pengeluaran pemerintah mencerminkan kebijakan pemerintah. Apabila pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan untuk membeli barang dan jasa, pengeluaran pemerintah mencerminkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut

·         Kesempatan bekerja
Kesempatan kerja adalah banyaknya orang yang dapat bertampung untuk bekerja pada suatu perusahaan atau instansi

·         Neraca pembayaran
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1.      Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2.      Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa Negara




Sumber:


Andai Saya Menjadi Menteri Perekonomian


Sewaktu kita duduk di bangku taman kanak-kanak atau ketika kita SD bapak/ibu guru sering bertanya apa yang menjadi cita-cita muridnya. Ada yang menjawab menjadi guru, dokter, pilot, polisi, pengacara dan banyak lagi. Tapi jika ditanya apa yang dulu menjadi cita-cita saya, saya akan menjawab cita-cita saya dulu menjadi seorang dokter. Apa alasannya? Ya karena menjadi dokter adalah tugas yang mulia. Yang bisa menolong orang banyak. Seiring dengan bertambah dewasa, cita-cita yang dulu saya inginkan pun hilang. Sekarang saya menjadi seorang mahasiswi yang mengambil jurusan akuntansi. Alasan saya masuk ke jurusan ini pun tidak sama lagi seperti cita-cita saya sewaktu kecil. Dan sekarang saya mendapat tugas dari dosen saya untuk mengandai-andai menjadi seorang menteri perekonomian. Sebelum saya berandai-andai menjadi menteri perekonomian, mari kita lihat dulu apa saja yang menjadi masalah perekonomian di Negara kita.

Beberapa Masalah Ekonomi di Indonesia

1.      Tingginya Jumlah Pengangguran
Dari tahun ke tahun, masalah jumlah pengangguran di Indonesia kian bertambah. Belum ada solusi yang jitu untuk mengatasi tingginya angka pengangguran sampai saat ini. Pengadaan lapangan kerja saja dirasa tidak cukup untuk menekan angka pengangguran di negara kita.

2.      Tingginya Biaya Produksi
Sudah menjadi rahasia umum di dunia industri di negara kita ini bahwa selain biaya produksi cukup tinggi belum lagi ditambah dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan. Namun karena faktor keamanan di negara kita masih sangat minim dan ketidakmampuan pemerintah untuk mendukung dan melindungi sektor industri, akibatnya terdapat banyak pungutan-pungutan liar yang bahkan akhir-akhir ini dilakukan dengan terang-terangan.
Hal ini yang juga akhirnya menjadikan biaya produksi semakin meningkat. Parahnya lagi, belum ada solusi pasti untuk masalah  ini. Bahkan beberapa industri yang dinilai cukup bagus akhirnya bangkrut dan lebih memilih untuk beralih menjadi importir yang hanya cukup menyediakan gudang dan beberapa pekerja saja dibanding dengan mendirikan sebuah industri baru. Ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan masalah ekonomi di indonesia lainnya.

3.      Keputusan Pemerintah Yang Kurang Tepat
Kita semua tahu bahwa beberapa tahun belakangan ini sangat marak sekali peredaran barang-barang dari China di negara kita, bukan? Nah, penyebabnya adalah keputusan pemerintah dalam hal regulasi ekonomi yang dirasa kurang tepat jika dilihat dari kondisi perekomomian Indonesia.
Di saat itu pemerintah memutuskan untuk bergabung dalam ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA). Akhirnya terjadilah seperti yang kita rasakan sekarang ini. Produk lokal nyaris kalah dengan produk yang berasal dari China.

4.      Bahan Kebutuhan Pokok Masih Langka
Langkanya bahan kebutuhan pokok adalah salah satu masalah serius yang menimpa kondisi ekonomi indonesia. Masalah ini akan sangat terasa sekali di saat menjelang perayaan hari-hari besar seperti hari raya idul fitri, natal, dan hari-hari besar lainnya.
Meskipun pemerintah terkadang melakukan razia pasar untuk terjun langsung melihat penyebab langkanya bahan kebutuhan pokok, namun tindakan ini dirasa masih jauh dari menyelesaikan masalah langkanya kebutuhan pokok itu sendiri.

5.      Suku Buka Perbankan Terlalu Tinggi
Perlu anda ketahui bahwa salah satu indikator untuk menentukan baik atau tidaknya kondisi perekonomian di suatu negara adalah suku bunga. Semakin tinggi atau semakin rendahnya suku bunga perbankan di suatu negara, maka akan berpengaruh besar terhadap kondisi ekonomi di negara tersebut. Nah, untuk suku bunga perbankan di Indonesia masih dinilai terlalu tinggi sehingga masih perlu perhatian lebih dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

6.      Nilai Inflasi Semakin Tinggi 
Selain suku bunga perbankan, satu hal lagi yang juga mempengaruhi kondisi ekonomi di suatu negara adalah nilai inflasi. Di Indonesia, nilai inflasi dinilai nyaris cukup sensitif. Bahkan hanya gara-gara harga sembako dipasaran tinggi, maka nilai inflasi juga terpengaruh. Akibat dari tingginya nilai inflasi di negara kita ini, maka akan bermunculan masalah-masalah ekonomi Indonesia yang lain.

Setelah kita mengetahui masalah-masalah perekonomian yang sedang dihadapi Negara kita, maka jika saya menjadi seorang menteri perekonomian saya akan membenahi dahulu dari hal-hal yang kecil. Saya juga akan melaksanakan tugas-tugas sebagaimana mestinya. Dan yang paling penting mulai melakukan ini semua dari diri sendiri dari hal-hal yang kecil. Sehingga perekonomian di Negara kita dapat lebih baik lagi nantinya.
Sekian penjelasan saya mengenai “Andai Saya Menjadi Seorang Menteri Perekonomian”. Mohon maaf apabila banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan ini.



Sumber:

Sabtu, 30 Maret 2013

Membenahi hukum Ekonomi di Indonesia (Agar Investor Asing Banyak yang Masuk)


Membenahi hukum Ekonomi di Indonesia (Agar Investor Asing Banyak yang Masuk)

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi baik nasional maupun internasional. Aktivitas ekonomi dalam berbagai bidangnya ada yang diatur oleh hukum maupun yang belum dan tidak diatur. Hukum ekonomi memilki ruang lingkup yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.

Membenahi hukum ekonomi di indonesia tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah hukum ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri. Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.

Dalam aspek hukum ekonomi, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini perekonomian yang dijalankan pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.

Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan perekonomian saja sudah tercemari praktik–praktik korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai saat ini, seolah perekonomian di Indonesia sudah dikuasai oleh deal–deal politik yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pejabat–pejabat yang tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah air, hanya sekedar memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan secara berjamaah hebatnya pula, dengan dukungan oleh kalangan konglomerat–konglomerat di negeri ini.

Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula.

Bahkan dengan adanya reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik–praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.

Caranya agar investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia
Agar investor-investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia maka Indonesia harus memperbaiki keamanan negaranya agar investor merasa nyaman dan bentah berinvestasi di Indonesia, termasuk juga memperbaiki stabilitas politik dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).

Hukum ekonomi selalu berkembang karena ikut campurnya pemerintah dalam soal kepentingan pribadi. Artinya hak-hak dan kepentingan pribadi di batasi oleh pemerintah demi kepentingan umum. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam mengatasi masalah hukum ekonomi di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata, lapangan kerja yang tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan cepat untuk mensejahterahkan masyarakat.

Mungkin ini bisa menjadi strategi untuk membenahi hukum ekonomi seperti, pembentukan undang-undang dilandasi pada kenyataan bahwa sistem ekonomi yang terbuka, hukum ekonomi harus bersifat terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa. Hukum ekonomi hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka kemungkinan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Setiap bangsa atau kelompok masyarakat mempunyai pandangan dan cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan, sehingga kegiatan ekonomi dan sistem hukum ekonomi setiap bangsa atau sekelompok masyarakat menjadi berbeda.

Bagaimana menarik investor ke Indonesia
Investor-investor tersebut tidak datang dengan sendirinya, Indonesia harus melakukan upaya-upaya agar investor-investor itu teertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Lalu bagaimana cara yang tepat untuk menarik para investor asing tersebut?
Menurut Deputi Kementerian Perekonomian Rizal Affandi Lukman dalam Jakarta Seminar on  Indonesia ada 3 cara yang bisa dilakukan agar investor-investor baru tertarik menanamkan modalnya di Indonesia:
1.    Meningkatkan iklim investasi
Yang terpenting adalah peningkatan investasi dimana investor tidak takut lagi pendapatannya hilang jika berbisnis disini, maka dari itu perlu ada ketegasan hukum

2.    Efisiensi logistik
Pemerintah sudah menyiapkan sistem logistic nasional (sisloknas) yang sejalan dengan sistem trasnportasi nasional

3.    Meningkatkan iklim kompetensi beberapa daerah
Untuk menarik investor memang ada persaingan antarpemerintah local, iklim kompetisi ini yang harusnya ditingkatkan sehingga semakin banyak investor yang datang

Jika tiga hal tersebut dilakukan serta ditambah dnegan penanganan masalah disparitas, Indonesia diyakini mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya di indonesia.

Tidak hanya itu, untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia, maka Indonesia juga harus memperbaiki sistem keamanannya. Dengan sistem keamanan yang terjamin, para investor pasti akan merasa  nyaman dan betah untuk berinvestasi di Indonesia. Pemerintah juga harus memperbaiki stabilitas politik dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).







Sumber:

Wajah Hukum di Indonesia


Wajah Hukum di Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Hukum dibuat untuk menertibkan kehidupan manusia tetapi bisa saja hukum dibuat hanya untuk kepentingan legitimasi kebijakan para pejabat sehingga pada tataran implementasi menimbulkan akibat-akibat hukum dan salah satunya adalah kekerasan dalam bentuk perlawanan masyarakat kepada pejabat yang berwenang, persoalannya adalah sebenarnya bukan pada tataran peraturan hukumnya tetapi pada kepentingan manusia dan jika dianalisis lebih mendalam adalah pada nilai-nilai yang menjadi anutan yang kemungkinan besar sudah bergeser dari nilai-nilai kebenaran yang seharusnya di junjung bersama.

Kondisi Negara Hukum Indonesia kita dewasa ini sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum yang baik kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong, dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut (policy executing), hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.

Dewasa ini, kita hidup sebagai bagian dari era reformasi. Pada era ini, sudah berkali-kali terjadi perubahan tampuk kekuasaan. Mulai dari Prof. BJ Habibie yang seorang ilmuwan hingga pemimpin saat ini, SBY, yang merupakan seorang yang berasal dari kalangan militer. Namun bisa dikatakan bahwa mereka semua belum mampu untuk menciptakan sebuah kondisi hukum yang benar-benar adil.

Saat ini, kita masih seringkali mendengar kabar tentang bagaimana seorang rakyat kecil “dijauhkan” dari keadilan hukum yang seharusnya mereka dapatkan. Prita misalnya, seorang terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik Rs. Omni Internasional. Ada kejanggalan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus ini. Dimana adanya pertentangan antara putusan kasasi pidana dan perdata Prita. Dalam putusan perdata, Prita dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dibebaskan dari membayar denda kepada Rs. Omni Internasional. Sementara dalam putusan pidana, Prita justru terbukti bersalah dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Contoh kasus lainnya adalah yang terjadi baru-baru ini. Pengadilan Negeri Denpasar melakukan eksekusi terhadap sebuah villa milik warga India bernama Kishore Kumar. Kasus ini berawal tahun 2008 saat Rita Prindhanni, istri Kishore, menjaminkan tanah seluas 1.520 meter persegi dan bangunan miliknya The Cozy Villa atas fasiitas kredit senilai Rp. 10,5 miliar dari Bank Swadesi dengan debitur atas nama PT. Ratu Kharisma. Namun beberapa waktu terakhir Rita tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kemudian tanpa melalui prosedur  dan ketentuan BI, Bank Swadesi langsung memvonis pailit pihak peminjam serta mengeksekusi lahan dan bangunan tersebut.

Contoh kasus diatas cukup untuk menggambarkan tentang kondisi Hukum di Indonesia, khususnya kasus hukum perdata. Contoh tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyaknya ketidakadilan yang terjadi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia. Ketidakadilan tersebut bukan hanya diakibatkan oleh sistem hukum yang kurang baik tetapi juga diakibatkan oleh mentalitas penegak hukum yang lemah. Para penegak hukum seringkali dengan mudahnya tergoda dengan iming-iming jabatan serta jabatan, Jaksa Cyrus Sinaga misalnya yang menjadi terdakwa atas dugaan melakukan manipulasi terhadap kasus mantan pemimpin KPK, Antasari Azhar.

Jadi bisa dikatakan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini masih belum berpihak pada keadilan yang hakiki. terbukti dengan adanya perkara-perkara yang vonisnya jauh dari kebenaran.






Sumber:

Jumat, 25 Januari 2013

Koperasi Syariah


Koperasi Syariah

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :

Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.

Landasan koperasi syariah :   
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia: 
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sumber : 



Koperasi dan Kesejahteraan Rakyat


Koperasi dan Kesejahteraan Rakyat

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral atau berlawanan. Di Barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama. 
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta.

Manfaat Koperasi 
Secara teoritis sumber kekuatan adalah koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut hanya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu. 
Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan koperasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya semata. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekonomis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung terhadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi. Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu terkait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan kemanfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepada manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi. 
Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan informasi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan demikian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk berkoperasi karena dinilai bermanfaat.

Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas 
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.

Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas. 
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.


Sumber: