Jenis
dan Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
Þ Menurut PP No. 60/1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
-
Koperasi Desa
-
Koperasi Pertanian
-
Koperasi Peternakan
-
Koperasi Perikanan
-
Koperasi Kerajinan/Industri
-
Koperasi Simpan Pinjam
-
Koperasi Konsumsi
Þ Menurut Teori Klasik
§ Koperasi
pemakaian (konsumsi)
Koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam
bentuk barang lainnya.
§ Koperasi
simpan pinjam
Koperasi yang mempunyai kepentingan
untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan oara
anggotanya / non anggota.
§ Koperasi
penghasil (produksi)
Koperasi yang menyelenggarakan
perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam
koperasi sebagai pegawai / karyawan.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi
sesuai UU No. 12/1967
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok
Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut:
1) Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2) Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3. Bentuk Koperasi
Þ Sesuai PP No. 60/1959
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Koperasi Primer
Dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya
5 koperasi primer yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
Koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi Induk
Koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Þ Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959,
yaitu:
a) Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Þ Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi
Primer
Koperasi yang beranggotakan orang
seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
Koperasi
Sekunder
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar