Permodalan
Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1) Modal
jangka panjang.
2) Modal
jangka pendek.
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
2. Sumber Modal
Sumber
modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber – sumber
tersebut yaitu sebagai berikut :
Þ Menurut UU No. 12/1967
Simpanan Pokok
Simpanan
yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau
mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
Simpanan Wajib
Simpanan
pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
Simpanan Sukarela
Simpanan
yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan
keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
Þ Menurut UU No. 25/1992
Modal sendiri (equity
capital)
Bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt
capital)
Bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1) Memenuhi
kewajiban tertentu
2) Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3) Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4) Perluasan
usaha
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar