Pola
Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat
Koperasi
Þ Pengertian Manajemen
Manajemen
berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar
“manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make
decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di
perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford
adalah “the control and making of decisions in a business or similar
organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau
organisasi sejenis)
Pengertian manajemen menurut beberapa
ahli:
Menurut
R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas
yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan
dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang
telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni
dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan
pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut
Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan,
mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Þ Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Þ Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning
(Perencanaan)
b. Organizing
(Pengorganisasian)
c. Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi
Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat
Anggota -Pengurus -Pengawas
2. Rapat Anggota
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota:
-
Membahas dan mengesahkan pertanggung
jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja
dan RAPB tahun buku berikutnya.
-
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
-
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
-
Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU).
3. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”
fungsi pengurus adalah:
1) Pusat
pengambil keputusan tertinggi.
2) Pemberi
nasihat.
3) Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya.
4) Penjaga
berkesinambungannya organisasi.
5) Simbol.
4. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1) mempunyai
kemampuan berusaha.
2) mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi
nasihat-nasihatnya.
3) Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4) rajin
bekerja, semangat dan lincah.
5) pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6) pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7) tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan
dengan Pengawas.
Tugas,
fungsi dan tanggung jawab Manajer:
1) Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi:
a. Sebagai
pemimpin tingkat pengelola,
b. Merencanakan
kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c. Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
3) Berwenang
mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh
Pengurus
4) Bertanggungjawab
kepada Pengurus melalui Ketua.
Hubungan Kerja Manajer:
a. Secara
vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas
untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan
usaha dan penciptaan uaha baru.
b. Hubungan
kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan
mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya
melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara
horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat
Pengelola.
Tata
Kerja Manajer:
a) Manajer
dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer
membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer
membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat
dan merahasiakannya,
d) Manajer
mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah
ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer
bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit
kerja tingkat pelaksana, terdiri dari:
a. Bagian
Sekretariat
b. Bagian
Keuangan
c. Bagian
Administrasi
d. Unit-Unit
Usaha Produktif
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
-
Organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-
Perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar