Sisa
Hasil Usaha
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun
buku bersangkutan.
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
§ Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
§ SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
§ Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
§ Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§ Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§ Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1) SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian
(persentase) SHU anggota
3) Total
simpanan seluruh anggota
4) Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumberdari anggota
5) Jumlah
simpanan per anggota
6) Omzet
atau volume usaha per anggota
7) Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2. Rumus Pembagian SHU
·
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
· SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
· SHU
Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
v SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
v SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri
v Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
v SHU anggota dibayar secara tunai.
4. Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp
280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan
: 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota :
40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan :
5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana
Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
Jumlah anggota,simpanan
dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp
345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420
(24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang
diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar