Tujuan
dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan.
Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang
berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa
secara efektif dan efisien.
Ciri-ciri badan usaha
antara lain:
a. bertujuan mencari
keuntungan,
b. menggunakan modal dan
tenaga kerja,
c. aktivitas operasional
perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
2.
Koperasi sebagai
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1) Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2) Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3) Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4) Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
1) Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
2) Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3) Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah sebagai berikut:
§ Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini
diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
§ Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
§ Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share), dll
6. Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil,
baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain – lain. Terdapat beberapa
teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
§ Teori
Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§ Teori
Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
§ Teori
Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna.
§ Teori
Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Dalam teori inovasi, laba yang diatas
normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan
yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari
perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan
inovasi terus-menerus.
§ Teori
Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan
yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba
normal.
7. Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian,
ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu:
Þ Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
Þ Kegiatan Usaha
-
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
-
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas, dalam rangka optimalisasi
economies of scale)
-
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat
Þ Permodalan Koperasi
Modal adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang
tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri:
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri:
-
Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan
yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
-
Modal kerja adalah sejumlah uang yang
tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai
operasi jangka pendek perusahaan
Þ Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang
perekonomian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
prkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya
SHU yang dterima oleh setiap anggota akan brbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukkan pendapatan
koperasi. Dalam pengertian ini juga djelaskan bahwa ada hubungan linear antara
transaksi saha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana
dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal
yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar