Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh
anggota.
Þ Definisi ILO
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually
of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common
economic and through the formation of a democratically controlled businnes
organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a
fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.
Kumpulan orang orang
b.
Bersifat sukarela
c.
Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.
Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.
Kontribusi modal yang adil
f.
Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan
secara adil.
Þ Definisi
Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Þ Definisi
Dooren
Tidak
ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M.
Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi
koperasi sebagai berikut:
There
is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an associaton of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Di
sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
Þ Definisi
Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.
Solidaritas
b.
Individualitas
c.
Menolong diri sendiri
d.
Jujur
Þ Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
Þ Definisi UU
No. 25/1992
Pengertian koperasi
menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3. Prinsip-prinsip
Koperasi
Þ Prinsip
Munkner
§
Keanggotaan bersifat sukarela
§
Keanggotaan terbuka
§
Pengembangan anggota
§
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
§
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
§
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
§
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
§
Perkumpulan dengan sukarela
§
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
§
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
§
Pendidikan anggota
Þ Prinsip
Rochdale
§
Pengawasan secara demokratis
§
Keanggotaan yang terbuka
§
Bunga atas modal dibatasi
§
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
§
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
§
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
§
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
§
Netral terhadap politik dan agama
Þ Prinsip
Raiffeisen
§ Swadaya
§ Daerah
kerja terbatas
§ SHU
untuk cadangan
§ Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
§ Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
§ Usaha
hanya kepada anggota
§ Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Þ Prinsip
Schulze
§ Swadaya
§ Daerah
kerja tak terbatas
§ SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
§ Tanggung
jawab anggota terbatas
§ Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
§ Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Þ Prinsip Ica
§ Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
§ Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
§ Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
§ SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
§ Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
§ Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Þ Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip / Sendi
Koperasi Menurut UU No. 12/1967
§
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
§
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
§
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
§
Adanya pembatasan bunga atas modal
§
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
§
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
§
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi UU
No. 25/1992
§
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
§
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan perkoperasian
§
Kerjasama antar koperasi
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar